Seleksi dosen tetap berstatus ASN mengikuti panduan dari Kementerian PAN-RB, yaitu:
- Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. B-2550/M.PAN-RB/06/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi ASN Tahun 2014
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 20 Tahun 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 22 Tahun 2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2017
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
- Statuta UIN Sunan Kalijaga Pasal 62 tentang rekrutmen dosen di lingkungan UIN Sunan Kalijaga,
- Standar Mutu, Sasaran Mutu, dan Rencana Mutu Sumber Daya Manusia (SDM) UIN Sunan Kalijaga
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur rekrutmen dan seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian tenaga kependidikan di UIN Sunan Kalijaga dan FITK adalah:
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 26 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama No. 22 Tahun 2014 tentang Statuta UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang SNPT
- Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Undang-Undang No. No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Rencana Strategis (Renstra) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
- Standar Mutu Sumber Daya Manusia
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen SDM adalah:
- Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Undang-undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 51 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- Surat Keputusan Rektor No. 227.6 Tahun 2019 tentang Penyusunan Dokumen Mutu di Lingkungan UIN Sunan Kalijaga;