Kebijakan SDM

Seleksi dosen tetap berstatus ASN mengikuti panduan dari Kementerian PAN-RB, yaitu:

  1. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. B-2550/M.PAN-RB/06/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi ASN Tahun 2014
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 20 Tahun 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 22 Tahun 2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2017
  4. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
  5. Statuta UIN Sunan Kalijaga Pasal 62 tentang rekrutmen dosen di lingkungan UIN Sunan Kalijaga,
  6. Standar Mutu, Sasaran Mutu, dan Rencana Mutu Sumber Daya Manusia (SDM) UIN Sunan Kalijaga

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur rekrutmen dan seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian tenaga kependidikan di UIN Sunan Kalijaga dan FITK adalah:

  1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  2. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 26 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  3. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama No. 22 Tahun 2014 tentang Statuta UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
  6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang SNPT
  8. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
  9. Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  10. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  11. Undang-Undang No. No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  12. Rencana Strategis (Renstra) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  13. Standar Mutu Sumber Daya Manusia

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen SDM adalah:

  1. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  3. Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  4. Undang-undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
  10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
  11. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 51 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  12. Surat Keputusan Rektor No. 227.6 Tahun 2019  tentang Penyusunan Dokumen Mutu di Lingkungan UIN Sunan Kalijaga;